Tuesday, November 3, 2015

E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Hi guys,
Aku sekarang mau kasih tau gimana caranya pengajuan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan via e-klaim.
Sebenernya pengajuan ini bisa secara manual dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat,
taapiiii…

Berhubung udah denger and baca-baca kalau antriannya agak gila karena orang-orang datang jam 4-5 pagi *menurut salah satu portal berita* cuma untuk ambil nomor antrian dan jam stengah 8 pagi aja udah dapet nomor-nomor besar *menurut pengalaman teman* dan katanya sih yang dilayani per hari itu terbatas jumlahnya *menurut blog yang aku baca*, jadilah males ngajuin manual. Secara aku bukan penggemar ngantri di kantor-kantor yang ada hubungannya sama pemerintahan. Lha wong ngantri di bank aja males, kalo ga perlu-perlu banget.

Jadilah begitu tau klaim jamsostek bisa dilakukan secara on-line aku langsung sujud syukur *lebay*
Langkah pertama yang harus kamu lakukan sebelum melakukan e-klaim adalah siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:

syarat pengajuan klaim yang didapat seorang teman yang mengurus langsung ke kantor BPJS
Setelah semua berkas siap, kamu tinggal log-in ke bpjs ketenagakerjaan. Pastikan kamu sudah registrasi terlebih dahulu ya.. Cara registrasi bisa kamu lihat di sini..
Cara log-in nya gampang banget. Kamu tinggal buka website BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik TENAGAKERJA

Kemudian akan keluar tampilan seperti dibawa ini, Klik LOGIN

Setelah itu akan keluar tampilan seperti berikut:

Kamu bisa menggunakan nomor e-KTP kamu atau email yang telah didaftarkan sebelumnya. Lalu untuk PIN/Password, itu nomor yang dikirimkan via e-mail kamu. Lalu kamu bisa klik SIGN IN


Berikut ini adalah tampilan yang akan muncul setelah kamu berhasil sign in.

Untuk klaim dana JHT, kamu bisa klik logo eKlaim (paling kiri)

Setelah itu, akan keluar tampilan seperti dibawah ini. Lalu kamu klik pilihan aksi, akan muncul pengajuan klaim

Lalu akan muncul alasan-alasan Klaim, pilih yang sesuai dengan kondisi kamu. Lalu klik SUBMIT FORM

Jika kamu telah berhenti bekerja 30 hari, maka akan muncul tampilan berikut, pada informasi transaksi terdapat keterangan “Proses Klaim dapat dilanjutkan”, Lalu klik LANJUTKAN
Tapi bila kamu berhenti bekerja kurang dari 30 hari, makan pada informasi transaksi terdapat keterangan “Pengajuan Klaim hanya dapat dilakukan oleh tenagakerja NA (NonAktif)”, dan kamu tidak dapat melakukan proses lebih lanjut. Jadi pastikan kamu sudah berhenti bekerja selama 30 hari baru mengajukan Klaim.

Nah dari ini ada 2 opsi tampilan, aku sempat mencoba beberapa kali ada ada pilihan seperti ini. sepertinya lebih ke untung-untungan aja deh kamu dapat yang mana. Karena ujung-ujungnya sama.

OPSI #1

Masuk ke halaman seperti di bawah ini:
Kita harus mengisi form ini terlebih dahulu, isi nomor e-ktp, nama lengkap, serta tgl lahir. Kalau kamu perhatikan, pada baris peserta, alasan klaim, handphone, dan email semuanya berwarna abu-abu. Itu semua memang tidak bisa kita klik/isi sebelum nomor e-ktp, nama lengkap, serta tgl lahir kita masukan dengan benar.

Setelah 3 item teratas kita isi, halaman ini akah tampak freeze sekitar kurang lebih 1 menit. Biarkan saya, jangan di-refresh. Itu terjadi karena sistem sedang melakukan validasi e-ktp kita.

Setelah validasi selesai akan keluar tampilan seperi ini:
Setelah itu kamu bisa langsung mengisi baris-baris berikutnya. Setelah semua selesai disi, klik PROSES.

OPSI #2

Sebenarnya bukan opsi #2 sih, ini sebenarnya kelanjutan dari opsi #1. Namun entah kenapa aku pernah coba setelah klik "LANJUTKAN" pada menu 'KLAIM ELEKTRONIK', langsung muncul opsi ini, atau bisa juga harus via opsi #1 dulu.

Baik  tampilan Opsi #1 maupun Opsi #2, kamu sama-sama akn mendapatkan sms berisi PIN/Kode Konfirmasi yang akan kamu butuhkan kemudian.

ini adalah e-form yang muncul:

Cabang pada form maksudnya adalah cabang pilihan kita dimana nanti kita harus datang ke cabang tersebut untuk verifikasi data yang telah kita upload. Pilihannya lengkap kok, setiap kantor cabang ada. Kamu bisa pilih yang paling dekat dengan rumah kamu, atau yang paling nyaman dan mudah dijangkau menurut kamu. Bebas lah pokoknya...
Nah, PIN yang diminta di situ adalah  pin yang secara otomatis akan dikirimkan via sms tadi..
Masukan Nama yang tercetak pada buku tabungan, Nama Bank, dan nomor rekening kamu.

 Lalu upload berkas yang diminta.

Setelah selesai upload, klik SIMPAN. Ini adalah saat yang paling lama, karena pada saat ini lah berkas-berkas kita di upload ke dalam system BPJS. Oya, pastikan berkas yang kamu siapkan ukuran masing-masing tidak lebih dari 1Mb ya, aku pernah coba masukan 1.1Mb masih diterima sih, tapi 1.8Mb tidak bisa. Selain itu ukuran file yang besar membuat waktu upload yang dibutuhkan luar biasa lama. Sebaiknya file-nya kecil-kecil saja biar cepat.

Bila telah berhasil. Akan ada keterangan bahwa Submit Klaim terhasil dan kita akan menerima email seperti dibawah ini:

Aku sekarang sedang menunggu email pemberitahuan berikutnya, semoga bisa segera.
Nanti pengalaman verifikasi dan lama pencairan uangnya aku update di post perikutnya nyaa..

Semoga postinganku membantu dan bisa menjadi sumber informasi. Mari manfaatkan fasilitas yang telah disediakan dengan sebaik-baiknya...

10 comments:

  1. ko saya gk bisa bisa yah , minta pin terus ..
    knp yahh..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo..
      Kamu ga diminta PIN nya di bagian mananya ya?
      SOalnya kita akandapat 2 pin, PIN yang dikirim via email dipakai saat login
      PIN yang dikirim via sms dipakai saat ini formulir.

      Delete
  2. Klaim ini harus dilakukan oleh Tenaga Kerja NA..kalo gtu teruss kenapa yah siss??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kamu sudah berhenti bekerja lebih dr 30 hari? Kalau belum, berarti kamu statusnya masih yenaga kerja aktif. Kalau sudah lebih dr 30 hari tapi statusnya belum berubah jd tenaga kerja NA, coba tanya ke bagian HRD, mereka sudah nonaktifkan BPJS ketenagakerjaan kamu atau belum dan pertanggal berapa du non-aktifkan nya. Nah kamu akan berubah jd tenaga kerja NA setelah 30 hari setelah pengajuan non-aktif itu tadi.

      Delete
    2. hello mbak mau nanya apa benar jika saya dilaporkan perusahaan sekitar tanggal 12 juli 2017 akan nonaktif status kepesertaan sekitar tanggal 12 Agustus 2017

      Delete
  3. Hello Kanaya,... kalau kita sudah regster , bgm cara kita untu canel register ? mohon bantuannya Mba....

    ReplyDelete
  4. saya gabisa ya,,, masuk kemenu utama terus


    ReplyDelete
  5. Ribet kalo ngurus langsung ke kantor BPJS,
    bukan administrasinya, tapi antreannya....harus datang sejak subuh,
    kalo mau dpt nmr antrean/formulir, kalo gak dapet, disuruh datang lagi besok,
    tapi harus mengantri ulang besoknya tanpa kepastian dpt nmr antrean,

    seharusnya yang ngantri hari ini tapi tidak dapat
    nmr antrean hari ini, diberi kompensasi nmr antrean untuk besok.......

    Ribet ah.........
    labih baik via Online.........

    ReplyDelete
  6. hay ka mau nanya donk, kan saya mau lanjut masukin data ke yg eklaim elektronik tapi slalu muncul transaksi gagal, itu kenapa ya kak??

    ReplyDelete